Ancaman yang akan didapatkan TKI dan cara menghindarinya

Ilustrasi ancaman dan menghindarinya

1. Kekerasn Fisik. 

Kekerasan semacam ini kerap terjadi disebabkan oleh oleh faktor-faktor sebagai berikut :

1. Kurang terbukanya majikan
2. Kurangnnya pengetahun TKI, kemana mengadukan atas hal tersebut.
3. Paspor TKI selama ini dipegang oleh majikan sehingga TKI tidak dapat berbuat banyak ketika menghadapi semacam ini.
4. Kebanyakan TKI cenderung pasrah ketika ia di batasi tentang beberapa hal dimana hal tersebut penting oleh TKI tersebut banyak TKI menerima apa adanya namun merugikan dirinya.

2. Ancaman Hukuman Mati. 
Ancaman seperti ini, terjadi disebabkan oleh sebuah keterpaksaan sang TKI untuk membela dari kekerasan fisik majikan sehingga sang TKI memilih untuk melanggar hukum di suatu negara dimana TKI tersebut di tempatkan

Cara mengindarinya : 

1. Untuk ancaman ke 1, pililah majikan yang sehat secara pshikologis lahir dan bathin dan terbuka pada semua orang termasuk pada anda dan kedubes anda

2. Untuk ancaman ke 2, pahamilah suatu negara dan hukumnya dari negara yang dituju tersebut bekerja diluar negeri.

Agar hal semacam itu tidak menimpa anda ketika berada di suatu negara ada baiknya ikuti beberapa hal kecil berikut yang mungkin bermanfaat buat anda :

1. Sebelum bekerja ada baiknya buat kesepakatan antara anda, majikan dan kedubes serta institusi terkait setempat apa yang harus dipenuhi oleh anda, majikan dan kedubes tentanga cara perlindungan anda.

2. Beri tahukan keberadaan ada pada pihak-pihak tertentu dimana anda bekerja antara lain :

1. Polisi setempat,
2. Pemerintah distrik setempat untuk ini anda harus merupak pekerja legal dimaksudkan agar anda diketahui.....!

3. Usahakan anda memiliki sarana informasi kepada pihak lain......seperti telepon genggam.....

4. Usahakan anda masuk secara legal kesuatu negara, dimaksudkan agar anda mendapat perlindungan yang semstinya.

5. Jangan menerima kesepatakan yang cenderung merugikan anda misalnya sebagai berikut :

1. kesepakatan membatasi komunikasi anda dengan orang lain,
2. Kesepakatan meniadakan kepada hanphone agar anda tidak dapat berkomunikasi dengan pihak luar.
3. Kesepakatan meniadakan akses kepada anda mengikuti situsi lingkungan sekitar penting bagi anda.

5. Sedapat mungkin anda melakukan komunikasi dengan kedutaan dan keluarga secara intens terus menerus baik berupa lewat telepon ataupun surat menyurat dan melalui perantara kawan kerja anda.

INFORMASI LOWONGAN KERJA KELUAR NEGERI
PJTKI / PPTKIS RESMI, AMAN DAN TERPERCAYA
Negara Tujuan : Taiwan, Hong Kong, Singapura dan Malaysia
Informasi selengkapnya Klik disini
www.pjtkiresmionline.com
Info terkait : 
1. Kini nasib 23 tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Arab Saudi sedang menghadapi ancaman hukuman mati.

Hukuman mati itu sebenarnya dapat dihindarkan dengan langkah politik, seperti pernah dilakukan Presiden Abdurrahman Wahid.

Selain hukuman mati Ruyati, kasus terakhir adalah Darsem binti Daud Tawar, TKI asal Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam kasus Darsem, pemerintah lebih berkonsentrasi dalam pembayaran diyat (uang darah) ketimbang melakukan advokasi litigasi di peradilan atau diplomasi secara maksimal. ”Kami menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencopot pejabat yang bertanggung jawab atas kelalaian melindungi TKI,” ujar analis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, di Jakarta, Minggu (19/6).

Arab Saudi merupakan negara tujuan penempatan TKI terbesar kedua setelah Malaysia. Jumlah TKI di Arab Saudi berjumlah sedikitnya 1,5 juta orang, yang sebagian besar pekerja rumah tangga. Sebagian besar pekerja rumah tangga itu perempuan yang mengirim devisa sedikitnya 7,1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 61 triliun tahun 2010.

Sekretaris Jenderal Indonesian Employment Agency Association Djamal Aziz menyebutkan, hukuman mati juga pernah dialami Suli Kahanan Kadiran, TKI asal Malang, Jawa Timur, tahun 1993. ”Dengan kasus yang menimpa Ruyati, jelas diplomasi Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi tidak ada peningkatan dari tahun 1993,” kata Djamal.

Darsem, yang terbukti membunuh pengguna jasanya pada Desember 2007, lolos dari hukuman mati setelah ahli waris korban, Asim bin Sali Assegaf, bersedia memaafkan perbuatannya pada 7 Januari 2011. Keputusan ini tercapai berkat peranan Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) di Riyadh dengan uang diyat 2 juta real atau sekitar Rp 4,7 miliar.

”Untuk kasus Darsem, pemerintah masih terus berupaya mencari solusi soal pembayaran diyat Rp 4,7 miliar itu. Kami mencari dana dari anggaran bantuan sosial, masyarakat, dan semua pihak yang peduli dengan TKI. Pemerintah tidak pernah menganggarkan khusus uang untuk diyat seperti dalam kasus ini,” ujar Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Mohammad Jumhur Hidayat.

Langkah politik Gus Dur 

Wahyu Susilo menuturkan, para TKI dapat selamat atau terhindar dari hukuman mati apabila ada langkah politik Pemerintah Indonesia, seperti dilakukan Presiden Abdurrahman Wahid tahun 1999. ”Karena perjuangan politik Gus Dur (Abdurrahman Wahid) kala itu, pembantu rumah tangga, Siti Zaenab, bisa terhindar dari hukuman mati,” tutur Wahyu.

Koordinator Aliansi TKI Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rosinah, menilai, eksekusi mati terhadap Ruyati dapat dihindari jika pemerintah memiliki perjanjian menyangkut perlindungan TKI. ”Banyak TKI yang menjalani hukuman di Arab Saudi, tetapi yang diungkap oleh pemerintah hanya sedikit,” kata Rosinah.

Padahal, tambah anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka, setiap ada TKI yang menjalani proses hukum di Arab Saudi, pemerintah setempat pasti mengirim pemberitahuan kepada Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) yang menempatkan ke negara tersebut.

Bahkan, beberapa TKI di Arab Saudi, termasuk yang akan menjalani hukuman, akhirnya bebas karena PJTKI bersama pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat mendekati Kerajaan Arab Saudi. ”Kami menunggu langkah politik Presiden,” kata Rieke.

Sumber :kompas.com