Pengertian, Syarat dan Prosedur menjadi TKI

Pengertian TKI Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah :
sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun demikian, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar.

Jenis Bidang Kerja Para TKI :

A. Pekerja Formal
1. Konstruksi (BP2TKI)
2. Kesehatan (BNP2TKI)
3. Dll

B. Pekerja Non Formal
1. Pembantu Rumah Tangga

Syarat untuk menjadi TKI


A.Syarat Formal TKI, formal yang dimaksud yaitu :

Tenaga kerja yang akan bekerja pada sektor-sektor formal di perusahaan-perusahaan di negara tujuan TKI, bukan bekerja untuk perorangan.

B.Syarat Umum TKI
Beberapa persyaratan umum untuk bekerja menjadi TKI di sektor formal :

- Usia antara 20 - 35 tahun- Berbadan sehat, tidak cacat- Pendidikan minimal SMA

Dokumen

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Akte Kelahiran- Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)
- Kartu kuning dari Depnaker
- Surat persetujuan orang tua/suami/isteri
- Dokumen-dokumen lain yang harus diisi dari PJTKI yang akan memberangkatkan.

Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh calon TKI sebelum melakukan Medical Check Up .

Masih ada beberapa persayaratan lain yang akan diminta tergantung pada negara tujuan dan perusahaan yang akan menggunakan. Persyaratan-persyaratn tersebut akan diberitahukan oleh PJTKI yang bersangkutan.


INFORMASI LOWONGAN KERJA KELUAR NEGERI
PJTKI / PPTKIS RESMI, AMAN DAN TERPERCAYA
Negara Tujuan : Taiwan, Hong Kong, Singapura dan Malaysia
Informasi selengkapnya Klik disini
www.pjtkiresmionline.com
PROSEDUR MENJADI TKI FORMAL
Prosedur untuk menjadi TKI di sektor formal yang dilakukan melalui agen TKI BERSAMA, dilakukan melalui beberapa tahap :

1.Pengumpulan dataTahap ini dilakukan baik secara on line melalui internet maupun melalui iklan di beberapa media masa lokal maupun nasional.

- Bertujuan untuk mengumpulkan data-data mereka yang berminat bekerja ke luar negeri.Pengolahan dataData-data peminat kerja ke luar negeri di kelompokan sesuai daerah asal dan negara tujuan yang diminati.
- Bertujuan untuk memudahkan penyaluran calon TKI ke PJTKI yang lokasinya berdekatan dengan alamat asal calon TKI.Penyaluran dan konfirmasiMerupakan tahap penyaluran data-data calon TKI ke PJTKI terdekat.

2. Proses penyaluran tersebut akan di konfirmasikan kepada calon TKI untuk mengetahui PJTKI mana yang akan menangani keberangkatan calon TKI tersebut.

Tugas agen TKI BERSAMA hanya sampai tahap ini, untuk tahap selanjutnya sepenuhnya merupakan kewenangan PJTKI yang bersangkutan. Namun demikian BERSAMA tetap bertanggung jawab atas keberangkatan calon TKI ke luar negeri.Penyelesaian persyaratan awalPihak PJTKI yang akan menangani keberangkatan calon TKI akan memberikan beberapa dokumen yang merupakan bagian dari persyaratan awal yang harus dipenuhi sebelum melakukan medical check up.

Medical check up Setelah persyaratan awal dipenuhi,pihak PJTKI akan meminta untuk melakukan MCU di laboratorium ataupun klinik kesehatan yang telah di tunjuk oleh pemerintah.

Biaya MCU ini sepenuhnya harus ditanggung oleh calon TKI, dengan besarnya bervariasi tergantung negara tujuan. Selengkapnya silahkan klik disini.

Penyelesaian persyaratan akhir Setelah calon TKI dinyatakan lulus tes kesehatan maka semua calon TKI harus menyelesaikan seluruh persyaratan yang telah di tetapkan, baik pengadaan dokumen-dokumen yang diminta maupun penyelesaian pembiayaan, kecuali jika biaya keberangkatan ditanggung PJTKI.

Proses selanjutnya Setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh calon TKI, maka proses selanjutnya akan meliputi pendidikan dan latihan, pembuatan paspor, menunggu visa, serta pembekalan akhir pra pemberangkatan.Pemberangkatan Pemberangkatan dilakukan setelah seluruh pesyaratan dan dokumen-dokumen yang diperlukan telah selesai dan visa telah turun. Lamanya proses rekruitmen hingga keberangkatan bisa memakan waktu antara 1 sampai 6 bulan, tergantung cepat tidaknya pengurusan persyaratan dan turunnya visa.Sumber : infotki


Info terkait :



1. Biaya dalam proses perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dinilai perlu diperkecil karena untuk menghindari kemungkinan praktek trafficking.


Biaya dalam proses perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dinilai perlu diperkecil karena untuk menghindari kemungkinan praktek trafficking atau pedagangan manusia.
Hal tersebut diakui oleh Kepala Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Ir Moh Jumhur Hidayat, dalam sebuah wawancara denganMetro TV, Rabo (29/09) kemarin.

Besarnya pemberian fee rekruting kepada calon TKI ini dia khawatiurkan akan menyebabkan dampak yang kurang sehat terhadap calon TKI oleh agen-agen TKI di dalam negeri serta menumbuhkan percaloan TKI.

“Para agen TKI ini akan erorientasi pada fee dengan saling memperbanyak calon TK. Sehingga, akan dimungkinkan pula menyuburkan praktik traficking,” katanya.

Besarnya pemberian fee rekruting inilah yang akan berpeluang menggoda dan menjerat para agen TKI untuk melakukan praktek perdagangan manusia. Jadi untuk menghindari ini, fee rekruting harus ditekan dan diturunkan.

“Kami terus berusaha meminta kepada para agen TKI di luar negeri mengenai prosedur TKI yang benar dengan tujuan menekan dan menghindari praktik trafficking,” ungkap Jumhur.

Dia menambahkan, para agen TKI yang ada di negara-negara Timur Tengah yang tadinya memberikan biaya sebesar 1.500 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 13,5 juta) kepada agen TKI di Tanah Air untuk setiap TKI, sekarang telah turun menjadi 1.200 dolar Amerika Serikat (Rp 10,8 juta).

Selama ini biaya fee TKI tersebut digunakan untuk biaya pelatihan, tes kesehatan, paspor, visa dan biaya-biaya lain terkait persyaratan calon TKI. Sumber : Kampung TKI


2.Hindari Jadi PLRT, Tingkatkan Pendidikan Formal TKI

Selasa, 16 Agustus 2011 | 13:33
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution (kiri) usai melakukan penandatanganan kerja sama (MOU) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (1/8). Mou ini tentang penyelenggaraan edukasi keuangan dalam rangka pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia. Foto: Investor daily/DAVID GITA ROZA Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution (kiri) usai melakukan penandatanganan kerja sama (MOU) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (1/8). Mou ini tentang penyelenggaraan edukasi keuangan dalam rangka pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia. Foto: Investor daily/DAVID GITA ROZA

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan tingkat pendidikan formal dari tenaga kerja Indonesia (TKI) harus ditingkatkan sehingga tidak ada lagi tenaga yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) atau pembantu rumah tangga.

"Sekarang 47% tenaga kerja kita tingkat pendidikannya sekolah dasar, itu harus naik menjadi sekolah menengah atas," katanya di Jakarta, Selasa, yang ditemui usai penyampaian pidato kenegaraan Presiden Yudhoyono di depan sidang bersama DPD dan DPR di Gedung MPR/DPR/DPD.

Muhaimin menegaskan saat ini perlu ada langkah-langkah komprehensif dengan target paling lama 10 tahun mendatang sudah tidak ada lagi TKI yang bekerja di sektor rumah tangga.

Langkah yang diprioritaskan adalah pertama meningkatkan pendidikan TKI. "Kalau pendidikan naik, dia (TKI-red) bisa bekerja di sektor lain," katanya.

Kedua, pembangunan kapasitas tenaga kerja sehingga tenaga kerja yang sebelumnya bekerja di sektor informal berubah menjadi sektor formal.

Selanjutnya, ujar Muhaimin, adalah meningkatkan investasi untuk membuka lapangan kerja baru.

"Lapangan kerja baru harus dibuka seluas-luasnya sehingga tidak ada lagi yang bekerja sebagai TKI di luar negeri, tetapi di dalam negeri," ujarnya.

Muhaimin juga menjelaskan pemerintah telah melakukan berbagai langkah diplomasi dengan negara-negara penerima TKI untuk menjamin perlindungan terhadap TKI.

Pidato Presiden
Sementara itu, dalam pidato kenegaraannya, Presiden Yudhoyono menyampaikan, sejalan dengan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia, diharapkan akan lebih banyak lapangan kerja yang tersedia sehingga tidak ada lagi tenaga kerja yang bekerja di sektor informal atau sektor rumah tangga di luar negeri.

"Ini sangat penting, karena berkaitan dengan kehormatan dan harga diri kita sebagai bangsa," katanya.

Presiden juga menyinggung tentang permasalahan TKI belakangan ini. Menurut Presiden, tidak sedikit di antara WNI yang bekerja di luar negeri dalam berbagai jenis pekerjaan, yang terlibat dalam permasalahan hukum di negara tempat mereka bekerja.

"Tentu kita berjuang dari sisi kemanusiaan dan keadilan, untuk berikhtiar memohonkan pengampunan atau peringanan hukum bagi mereka," kata Presiden.

Pemerintah, juga terus menjalankan diplomasi dan negosiasi dengan pemerintah negara-negara sahabat, sehingga TKI mendapatkan perlindungan yang baik serta dijamin hak dan keadilannya.

Lebih lanjut Presiden mengatakan dari pengalaman dan pelajaran ini, ke depan, pengawasan terhadap penyiapan dan pemberangkatan TKI oleh Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) perlu lebih diperketat. (gor/ant) Sumber :Investory Dailly

3. Hindari pemalsuan jati diri TKI

JAKARTA (Pos Kota) - Untuk hindari pemalsuan jati diri calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dalam pembuatan paspor, Migrant Care, mendesak pemerintah untuk menutup pelayanan pas-porTKI khusus ke Arab Saudi atau biasa disebut Imigrasi Unit Khusus.

Apalagi, kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang menyatakan pembualan paspor harus sesuaidengan KTP pemiliknya.

"Karena Unit Khusus dulu ada di Jakarta, maka calon TKI dari seluruh Indonesia yang ingin bekerja ke Arab Saudi membuat KTP di sekitar Jakarta, sehingga memicu pemalsuan jati diri calon TKI," kata Anis, Minggu.

Dia menyebutkan organisasinya pada 2005 pernah menemukan data pengajuan 16.000 paspor ke Unit Khusus di Cipinang dengan KTP dariTegalega, Sidolok, Sukabumi, Jabar.

SECARA SISTEMATIS

"Karena ilu kami sangat yakin selama ini terjadi pemalsuan dokumen secara sistematis," kata Anis. Pemalsuan itu baru terungkap jika terjadi kasus, contohnya dalam kasus Sumiati yang identitas umurnya dipalsukan oleh sponsor.

Anis menjelaskan, keberadaan Imigrasi Unit Khusus semula untuk menjaga penempatanTKI ke timur lengah terkendali.

(tri/o)

4. Indonesia Hindari Intervensi Pengurusan Paspor TKI


Ditulis oleh Blog Berita Terkini

Mataram (ANTARA) – Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan Pemerintah Indonesia tengah berupaya menghindari intervensi asing dalam pengurusan paspor Tenaga Kerja Wanita.

Jumhur mengemukakan hal itu dalam pertemuan koordinasi dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) KH. M. Zainul Majdi dan jajarannya, di Mataram, Jumat.

“Nanti kita lihat, apakah Saudi Arabia akan menerima paspor TKW yang dibuat di berbagai daerah, kalau dibedakan maka ini intervensi terhadap negara kita, dan ini berbahaya,” ujar Jumhur di hadapan anggota Badan Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi NTB.

Menurut dia, nantinya para tenaga kerja wanita (TKW) sudah bisa langsung berangkat dari daerah asal jika daerahnya itu ada penerbangan langsung ke negara tujuan.

Para TKW sudah diperbolehkan mengurus paspor di daerahnya masing-masing, tanpa harus ke Jakarta untuk mengurusnya sebagaimana terjadi selama ini.

“Tidak harus ke Jakarta lagi kalau ada `airport` di daerah yang sudah bisa langsung, kalau tidak cuma mampir sebentar di Bandara Soekarno-Hatta lalu terbang lagi,” ujarnya.

Jumhur berharap, kebijakan baru pengurusan paspor TKW di daerah itu dapat memperlancar pengiriman TKW ke Saudi Arabia dan negara lainnya.

Kebijakan tersebut sedang dikoordinasikan dengan negara tujuan pengiriman TKI melalui koordinasi hubungan bilateral.

“Kita doakan saja, Insya Allah semuanya berjalan lancar, dan terus meningkatkan kerja sama antara pusat dan daerah,” ujarnya.

Penjelasan Jumhur itu sekaligus merupakan jawaban atas pertanyaan peserta pertemuan koordinasi itu yang mempertanyakan keharusan pengurusan paspor bagi TKW yang hendak bekerja di luar negeri, yang harus diurus di Jakarta.

Pengurusan paspor bagi TKW yang harus di Jakarta itu, dianggap menghambat kelancaran pengiriman TKW ke luar negeri. Sumber : Blog Berita Terkini dan Antara News



Untuk Info prihal pengiriman TKI Lainnya, dapat menanyakannya pada 
:
1. Departemen Tenaga Kerja RI.
2. BNP2TKI
3. Migran Care (Organisasi Buruh Migran Indonesia)
4. Dinas Tenaga kerja Propinsi, Kota dan Kabupaten diseluruh Indonesia)
5. UPT Teknis dinas tenaga kerja di Kota dan kabupaten di kecamatan masing-masing.
6. Penyalur Tenaga Kerja Resmi Yang di Berin Izin oleh Pemerintah


Catatan penting


Hindarkan Menanyakan sesuatu prihal tentang TKI diluar dari Istitusi diatas atau pada orang maupun istitusi yang tidak resmi.

Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya biasakanlah bertanya pada tempatnya atau lembaga yang mengurusi prihal TKI secara resmi.

Sumber : http://memahamitkiku.blogspot.co.id/