Liputan6.com, Jakarta - Presiden
Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk badan pelaksana kebijakan penempatan dan
perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Badan
ini akan bertugas merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 39/2004 tentang Penempatan
Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (PPILN).
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan, Presiden RI Jokowi memanggil
dirinya dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid ke Istana Negara pada hari ini. Pemanggikan
tersebut terkait tindak lanjut rencana revisi UU Nomor 39/2004.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi akan membentuk badan pelaksana
kebijakan penempatan dan perlindungan TKI.
“Kepala badan akan ditunjuk oleh Presiden serta bertanggungjawab penuh kepada
Menaker,” jelas Hanif seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin
(20/3/2017).
INFORMASI LOWONGAN KERJA KELUAR NEGERI
PJTKI / PPTKIS RESMI, AMAN DAN TERPERCAYA Negara Tujuan : Taiwan, Hong Kong, Singapura dan Malaysia Informasi selengkapnya Klik disini www.pjtkiresmionline.com |
Presiden Jokowi juga memberi arahan bahwa revisi tersebut, hanya akan mengatur norma umum saja. Sedangkan hal-hal rinci seperti pelaksana, struktur organisasi, dan hal lainnya dimuat dalam Peraturan Presiden atau aturan turunan.
Hanif melanjutkan, kebijakan ketenagakerjaan merupakan kebijakan eksekutif dan
hak prerogratif eksekutif. Oleh karenanya Presiden memandang tidak diperlukan
adanya Dewan Pengawas di luar eksekutif dalam pelaksanaan penempatan dan
perlindungan TKI.
Sebelumnya, wacana Dewan Pengawas sempat diwacanakan oleh kalangan DPR.
Sementara untuk peningkatan perlindungan terhadap TKI, presiden menginstruksikan
agar pemerintah segera membentuk Atase Ketenagakerjaan di negara-negara yang
terdapat banyak TKI. Selama ini, enam juta lebih TKI tersebar di puluhan negara.
Namun Indonesia hanya memiliki empat Atase Ketenagakerjaan, yakni di Riyad,
Kuwait, Uni Emirat arab dan Malaysia.
Tidak adanya Atase Ketenagakerjaan di suatu negara, akan mempengaruhi
keleluasaan pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap TKI yang bermasalah.
Menurut Hanif, Kemnaker akan berkoordinasi dengan kementrerian dan lembaga
terkait lainnya untuk merumuskan hal teknis terkait pembentukan atase. “Berapa
syarat minimal jumlah TKI di sebuah negara, sehingga pemerintah harus mebentuk
Atase Ketenagakerjaan di sana,” jelas Hanif.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya,
Kemnaker juga akan membentuk Badan Kesejahteraan TKI. Badan ini mirip dengan
badan perlindungan tenaga kerja luar negeri OWWA (Overseas Workers Welfare
Administration) di Philipinan yang terbukti efektif memberikan perlindungan
terhadap pekerja Phipilina luar negeri. (Gdn/Ndw)